BAB VI PEMBINAAN

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2386

BAB VI

PEMBINAAN

Penambahan substansi baru sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

Pasal 54A

(1) Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri bersama-sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.

Penambahan substansi baru

(2) Pembinaan teknis keprofesian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama-sama dengan organisasi profesi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

Penambahan substansi baru

(3) Pendanaan terkait pembinaan program pendidikan menjadi tanggung jawab bersama kementerian pendidikan nasional dan kementerian kesehatan.

Penambahan substansi baru

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan program pendidikan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penambahan substansi baru