|
| BAB VI PEMBINAAN
| Penambahan substansi baru sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah |
|
| Pasal 54A (1) Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri bersama-sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.
| Penambahan substansi baru |
|
| (2) Pembinaan teknis keprofesian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama-sama dengan organisasi profesi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
| Penambahan substansi baru |
|
| (3) Pendanaan terkait pembinaan program pendidikan menjadi tanggung jawab bersama kementerian pendidikan nasional dan kementerian kesehatan.
| Penambahan substansi baru |
|
| (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan program pendidikan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| Penambahan substansi baru |