Dalam Rangka Annual Scientific Meeting 2014

Fakultas Kedokteran UGM - Komisariat Kagama FK UGM -
Kelompok Kerja Manajemen Pendidikan Tinggi Kedokteran

bekerjasama dengan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM

Menyelenggarakan
SEMINAR
Penggunaan Residen sebagai Tenaga Medik untuk Menyeimbangkan
Tenaga kesehatan di Daerah Sulit dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional
dan
WORKSHOP
Pengembangan Dukungan untuk Tim Residen oleh
“Unit Pengiriman Residen” di RS Pendidikan/Fakultas Kedokteran

 Kamis – Jumat, 6 – 7 Maret 2014

Ruang Senat Lt. 2, Gd. KPTU Fakultas Kedokteran UGM

6maret14 


des  Latar Belakang

Kebijakan penggunaan residen sebagai tenaga medik untuk menyeimbangkan tenaga kesehatan di daerah sulit mulai dilakukan Kementerian Kesehatan RI tahun 2007 berdasarkan hasil Rapat Terbatas Bidang Kesehatan. Kebijakan yang diambil saat itu adalah ”Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik”. Untuk itu, dilakukan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah yaitu secara jangka pendek melalui penugasan residen senior, dan secara jangka panjang melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).

Paralel dengan kebijakan tersebut, muncul inisiatif lain di luar Kementerian Kesehatan terkait penggunaan residen tersebut seperti yang dilakukan di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias (tahun 2007 – 2009) dan di 11 RSUD di 11 kabupaten di Provinsi NTT (tahun 2010 – sekarang). Bedanya, meskipun pendekatan yang digunakan tetap melalui pihak ketiga (dalam hal ini Fakultas Kedokteran dan RS), tetapi penugasan residennya berupa penugasan secara tim. Kegiatan ini merupakan salahsatu bentuk taskshifting.

Meskipun kebijakan dan inisiatif task shifting semacam ini dapat berjalan tetapi tetap belum mampu mengatasi keterbatasan atau kelangkaan dokter spesialis di daerah sulit di seluruh Indonesia. Masalah ini menjadi semakin penting ketika Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan per-1 Januari 2014. JKN menghadapi tantangan yang sangat berat yaitu kurangnya tenaga spesialis di daerah. Salah satu konsekuensi berat akan dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menurut UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 34 wajib memberikan kompensasi kepada peserta jika pelayanan tidak bisa diberikan.

Dalam situasi tersebut, penggunaan residen sebagai tenaga medik untuk menyeimbangkan tenaga kesehatan di daerah sulit menjadi solusi. Solusi semacam ini sudah banyak dilakukan di berbagai negara dan juga di Indonesia. Permasalahan hukum akan terjadi jika tidak ada kejelasan tentang (a) Surat Ijin Praktek dari dinas kesehatan kabupaten terkait (sesuai Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 3 ayat (4), dan Permenkes No. 9 Tahun 2013 Pasal 15; (b) kewenangan klinis (clinical privilege) dari Direktur RS kabupaten terkait melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) (sesuai Permenkes No. 755 Tahun 2011 Pasal 3); (c) status Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP); dan (d) Standar Prosedur Operasional RS daerah sulit  (sesuai Permenkes No. 1438 Tahun 2010 Pasal 3 dan 4).

Permasalahan lain adalah terkait dengan insentif. Sebagai tenaga medik yang bertugas di RS daerah sulit, para residen tersebut merupakan tenaga kerja yang berhak menerima insentif (UU No. 20 Tahun 2013 Pasal 31 ayat (1) butir b). Pada praktiknya, hak residen tersebut sering terabaikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, seminar “Penggunaan Residen sebagai Tenaga Medik untuk Menyeimbangkan Tenaga Kesehatan di Daerah Sulit” dan kemudian dilanjutkan dengan Workshop “Pengembangan dukungan untuk  Tim Residen di daerah jauh” ini  diselenggarakan untuk mendapatkan masukan agar kebijakan dan inisiatif yang ada bisa terus dikembangkan termasuk mengatasi berbagai kendala yang ada, serta Rencana Tindak Lanjutnya dapat lebih operasional melalui pengembangan tim residen

tuj  Tujuan Kegiatan:

A.    Tujuan Seminar (Hari 1):

    1. Mendapatkan gambaran tentang hasil monitoring-evaluasi kebijakan penugasan residen sejak tahun 2007 khususnya di daerah sulit dan penugasan residen melalui pendekatan tim di Nias dan NTT.
    2. Membahas residen sebagai DPJP dan aspek hukum serta pembayaran profesional
    3. Mendapatkan masukan untuk penyusunan strategi akselerasi kebijakan dan inisiatif penugasan residen di daerah sulit termasuk mengatasi kendala yang ada.
    4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk penggunaan residen sebagai tenaga kerja di tempat jauh dalam konteks hukum.

B.    Tujuan Workshop (Hari 2):

    1. Mendapatkan gambaran tentang berbagai pengalaman pengembangan residen di daerah sulit.
    2. Membahas 3 opsi pengembangan residen
    3. Membahas dukungan Telematika untuk Tim Residen di daerah jauh.
    4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut dan Strategi Implementasi Pengembangan Residen: Penguatan Unit Pengiriman Residen
    5. Peresmian Blended Learning untuk Residen sebagai DPJP.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan Seminar dan Workshop ini diselenggarakan dalam 2 hari. Hari pertama dilakukan seminar. Kegiatan seminar ini merupakan bagian tak terpisahkan dengan seminar lainnya yaitu: “Manajemen Residen dalam era BPJS: Apakah dapat menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien di Daerah Jauh?”.  Hari kedua dilakukan Workshop untuk penguatan tim RS Pendidikan dan fakultas kedokteran. Workshop ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Seminar hari pertama.

 

people-icon Pembicara/Nara Sumber

A.    Seminar:

    1. dr. Untung Suseno Sutarjo, MKes (Kepala Badan PPSDM Kemenkes)
    2. dr. Bambang Sardjana MPH, Staf Ahli Menkes Bidang Peningkatakan Kpasitas Kelembagaan dan Desentralisasi, Penanggunggung-jawab Safe Papua.
    3. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
    4. Prof. Dr. dr. Herkuntato, Sp.F, SH, LL.M – Ketua Komite Keselamatan Pasien
    5. Supriyadi, SH, M.Hum – Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
    6. Dr. Agung Sutiyoso – Kepala Badan Pengawas Rumah Sakit
    7. Dr. Kirana Pritasari, MQIH (Kepala Pustanserdik BPPSDM)
    8. dr. M. Pontoh, MKes (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku).

B.    Workshop

    1. dr. Wiryawan Manusubroto, SpBS (K) (Bedah Saraf FK UGM/RSUP dr. Sardjito)
    2. dr. Ishandono, SpBP (Team Leader Program Nias FK UGM)
    3. dr. Nasrun Hadi
    4. dr. Rukmono S. SpOG

peser Sasaran Peserta:

  1. Kementerian Kesehatan RI
  2. Fakultas Kedokteran sentra PPDS
  3. Asosiasi profesi
  4. Kepala dan staf Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten daerah sulit
  5. Direktur dan staf RSUD daerah sulit
  6. Fakultas Kedokteran sentra PPDS/PPDGS
  7. RSUP, RSUD, dan RS Non Pemerintah
  8. Donor agency
  9. Mahasiswa S2/S3
  10. Peneliti dan konsultan.


  Waktu dan Tempat

Seminar diselenggarakan di Kampus FK UGM Jogjakarta, 6-7 Maret 2014.


Pendaftaran

Diharapkan peserta dapat mendaftarkan secara kelompok yang merupakan gabungan antara staf fakultas kedokteran dan rumahsakit pendidikan. Biaya pendaftaran adalah:

  1. 1 orang Rp 250.000,-
  2. 2 orang Rp 400.000,-
  3. 3 orang Rp 500.000,-
  4. 4 orang Rp 600.000,-

Fasilitas : Konsumsi selama meeting dan sertifikat ber-SKP IDI

Biaya Pendaftaran dapat ditransfer melalui Bank BNI.

Atas nama : Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehata FK UGM
No. Rekening : 0203024192

 

registrasiINFO dan PENDAFTARAN :

Hendriana Anggi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM (sayap utara) Lt. 2
Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp    : 0274 - 549425
HP      : 081227938882
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web   : www.kebijakankesehatanindonesia.net/www.pendidikankedokteran.net